LUWUK,DIKTENEWS.COM — Sebuah kios terletak di Jalan Imam Bonjol (KM 2), Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Rabu sore (27/1/2021) sekira pukul 15.30 WITA digeledah polisi lantaran diduga menjual minuman keras (miras) jenis captikus.
Penggeledahan dan pemeriksaan kios milik seorang IRT berinisial NNN (48) berawal dari laporan warga melalui layanan call center 0811- 4518 – 088 (Sat Sabhara) yang mana kios barang campuran itu turut menjual miras jenis captikus.
Memastikan kebenaran itu Kasat Sabhara Polres Banggai IPTU Jimiyarto Anasim, SH bergegas memerintahkan anggotanya Aipda Irfan Lakui selaku Katim bersama 4 personilnya.
Alhasil dari penggeledahan dan pemeriksaan Tim Tarantula, menemukan puluhan liter captikus dari dalam kios milik (NNN), dikemas dalam botol air mineral.
“Pemilik kios mengaku captikus sebanyak 26 botol itu, memang akan dijual” ujar Kasat Sabhara IPTU J. Anasim, SH.
Lanjut IPTU Jimy usai penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan barang bukti captikus sebanyak 26 botol langsung diamankan di Mako Sat Sabhara Polres Banggai guna pengembangan lebih lanjut.*
(zoel)