LUWUK,DIKTENEWS.COM — Kembali Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial AM (40) warga Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Kabupaten Banggai.
Pria tersebut diringkus disalah satu kos – kosan di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk pada Jumat kemarin (7/5/2021) sekira pukul 13.00 WITA, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan ditemukan sejumlah sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Makmur SH.
Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan ini, berawal dari informasi masyarakat pada petugas yang kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi.
“Tersangka merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di Kota Luwuk,” bebernya.
Di dalam kamar kos-kosan itu, petugas menemukan barang bukti 10 sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100,5 gram, dua timbangan digital, alat pres listrik, sebuah ponsel dan dua pak plastik kosong.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Polres Banggai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.*
(zoel/rls)