Jual Captikus Warung Milik Seorang IRT, Digrebek Polisi

Polisi Menyita Miras Jenis Captikus Dari Sebuang Warung Milik IRT di Kelurahan Bungin Timur. (foto/Humas Polres Banggai)

LUWUK.DIKTENEWS.COM – Satuan Sabhara Polres Banggai yang terus melawan praktek peredaran miras di Kota Luwuk, kembali pada Selasa sore (5/10) mengamankan captikus dari warung milik seorang IRT di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.

Captikus siap edar dan tanpa izin itu, ditemukan berkat adanya informasi warga pada. “Menerima informasi itu, Tim Tarantula langsung bergerak ke lokasi melakukan tindakan kepolisian,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai IPTU Jimyarto Anasim, SH

Penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.

Baca Juga :  Duet Polsek Toili Dan Resmob Polda Gorontalo, Bekuk Tersangka Penipuan Uang Jutaan Rupiah

“Barang bukti miras cap tikus yang disita anggota sebanyak delapan botol,” ungkap IPTU Jimyarto.

Seluruh minuman itu kemudian disita dan diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai, sedangkan pelaku diberikan peringatan keras.

“IRT ini di ingatkan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Jika ditemukan lagi maka akan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.*

(zl)

error: Content is protected !!