Daerah

Jubir Covid 19, Apresiasi Upaya Pemberantasan Miras Oleh Jajaran Polres Banggai

Zulkifly Mangantjo
562
×

Jubir Covid 19, Apresiasi Upaya Pemberantasan Miras Oleh Jajaran Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — penyegelan tempat hiburan malam oleh Polres Banggai mendapat apresiasi dari gugus tugas covid-19 kabupaten Banggai. Pasalnya tempat hiburan malam yang bertempat di Hotel Estrella kerap melanggar protokol kesehatan Covid-19

Jubir Gugus tugas Covid-19 Nurmasita Datu Adam menjelaskan bahwa operasi tempat hiburan malam D’Club melanggar jam malam yang telah ditentukan terhadap tempat-tempat hiburan yaitu batas beroperasi jam 20.00 WITA.

“Saya selaku Jubir tim gugus tugas mengapresiasi langkah yang diambil oleh polres Banggai, sebab memang ada pelanggaran protokol covid seperti waktu beroperasi yang telah ditentukan,” ujar Nurmasita.

Baca Juga :  Kunjungi Kecamatan Bangkurung, Bupati Serahkan Bantuan Speed

Diketahui sebanyak 959 botol minuman keras bermerek disita jajaran Satreskrim Polres Banggai di tempat hiburan D’Club Estrella pada Sabtu (12/6/2021).

Tempat hiburan malam D’Club Estrella yang berlokasi di Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan itu, diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi izin edar.

Senada beberapa waktu lalu Ketua MUI Kabupaten Banggai Zainal Abidin Alihamu juga angkat bicara, mendukung upaya dan ketegasan aparat Polres Banggai dalam memberantas praktek peredaran miras di wilayah ini.*

Baca Juga :  Vaksinasi Tahap II di Balut, Sasar Petugas Pelayanan Publik

[rd/zl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!