LUWUK,DIKTENEWS.COM — Seorang perempuan dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Banggai lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (4/7/2021).
Perempuan bernisial RF alias F (38) warga asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai itu, dibekuk polisi sekitar pukul 15.44 WITA dalam kamar kosnya di Luwuk Utara.
Penangkapan pada terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat pada polisi yang melaporkan bahwa adanya pengiriman paket dari Kota Palu tujuan Luwuk, diduga paket tersebut narkotika jenis sabu.
“Paket ini dikirim melalui salah satu agen rental mobil di Jalan Ir. Soekarno, Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur SH.
Berkat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu paket dijemput di agen rental tersebut.
“Tiba-tiba datang seorang pria bernisial FR menjemput paket berupa amplop besar warna coklat berisikan berkas,” sebut IPTU Makmur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, ternyata di dalam paket tersebut bukan hanya berisikan berkas tetapi juga berisi satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Pria ini mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh perempuan RF untuk mengambil paket di agen rental,” ungkapnya.
Polisi kemudian meminta pria tersebut untuk menunjukan kos – kosan tempat tinggal perempuan RF di Kecamatan Luwuk Utara.
“Ketika dilakukan penangkapan di kamar kos, pelaku sedang bersama dua rekan prianya yang berniat membeli sabu,” tuturnya.
Perempuan RF alias F bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 0,83 gram langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.*
(zl/rls)