BUNTA,DIKTENEWS.COM — Mungkin belum banyak yang mengetahuinya, sebuah benda bentuknya bulat berwarna hitam buram diduga penanda titik nol wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Benda tersebut, entah berbahan besi murni atau logam persis berada di halaman kantor Kacabjari Bunta di Jalan Transulawesi, Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta.
Posisi benda itu, tertanam kokoh oleh coran didepan halaman kantor, dekat tiang bendera tidak jauh dari pagar kantor sisi dalam.
Benda dengan segudang tanya itu, pertama kalinya disampaikan Kacabjari Bunta saat itu Filemon Ketaren, SH.MH (Kacabjari Bunta Ke 18).
Mendapat informasi itu, awak media yang saat itu bertandang ke kantor Adhyaksa Jumat 4 Juni 2021 (2 bulan lalu) merasa penasaran. Kemudian mencoba melakukan penelusuran dan mengamati lebih dekat benda tersebut.
Wujud benda terbilang asing karena baru pertama kali diliat itu, terdapat tulisan melingkar di bagian atas bertuliskan TITIK TEKNIK DASAR.
Lalu di tengah lingkaran benda itu, terdapat angka 19.03.099 dan dibawahnya seperti simbol (+) mungkin saja sebuah petunjuk.
Dibawah simbol tadi, terdapat tulisan DILARANG MERUSAK DAN MENGGANGGU TANDA INI. Lalu bagian bawahnya lagi ada tulisan melingkar bertuliskan BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Entah benda itu petunjuk titik nol wilayah Kecamatan Bunta ataukah ada petunjuk lain..? Umumnya titik nol suatu wilayah biasanya ditandai adanya sebuah tugu.
Seperti halnya di Ibu Kota Kabupaten Banggai tugu (KM 0) tepat berada di depan Kantor Polsek Kota (Eks Kantor Polres Banggai), Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.
Nah kalau di wilayah Kecamatan Bunta, sebuah tugu berada di simpang tiga sekitar rumah dinas (Camat Bunta) membagi Jalan Poros Transulawesi dan Jalan WR Monginsidi.
Lalu bagaimana kah keberadaan benda diduga petunjuk titik nol di wilayah itu..?
Ya kalau benar adanya dipastikan tugu (titik nol ) wilayah Kecamatan Bunta letaknya berada di perempatan persis dekat dengan Kantor Cabjari Bunta.
Lokasinya selain membagi Jalan Poros Transulawesi, Jalan Adhyaksa I, Jalan Adhyaksa II. Bagian jalan juga membagi wilayah admnistratif Kelurahan Bunta I, Kelurahan Salabenda dan Kelurahan Kalaka.*
(zl)