Daerah

Pengangkatan Direksi Perumdam Banggai Terindikasi Cacat Hukum

Zulkifly Mangantjo
707
×

Pengangkatan Direksi Perumdam Banggai Terindikasi Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Aswan Ali : Kami Minta Dewan Tidak Tutup Mata

LUWUK.DIKTENEWS.COM —Terhitung baru sehari melaksanakan tugasnya pada hari Senin kemarin 6 September 2021, Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Banggai, tak ayal menuai gugatan publik.

Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Banggai tergabung dalam “Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai” mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan direksi BUMD yang berganti nama dari PDAM menjadi Perumdam Banggai tersebut.

“Kami telah mengindentifikasi, jelas terdapat indikasi yang mengarah pada pelanggaran ketentuan peraturan yang berlaku, mulai tahap pengumuman, pelaksanaan, hingga penetapan hasil akhir seleksi calon direksi Perumdam,” ungkap Aswan Ali, koordinator Tim Pengawal kepada media ini Selasa (7/9)

Menurut Aswan Ali yang dikenal sebagai advokat dan Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu tindakan Pansel yang meluluskan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 57 PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, Jo Pasal 35 huruf h Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, Jo Pasal 26 huruf i Perda Kabupaten Banggai No. 1 tahun 2021, adalah perbuatan melawan hukum dan mengingkari Visi-Misi Bupati Banggai, khususnya Visi-Misi ke – 6 yang menegaskan, “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntable”.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Farhat Abbas dan Bupati Banggai Makan Siang Bersama

Oleh karena itu, tandas mantan jurnalis itu pengangkatan dan pelantikan Direksi Perumdam Banggai periode 2021-2026 berdasarkan SK Bupati Banggai No. 500/780/EKONOMI, tanggal 2 September 2021, tersebut berpotensi dibatalkan.

Untuk itu, kata Aswan Ali pihaknya selaku Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat sipil Kabupaten Banggai, pada Senin kemarin (6/9) telah menyampaikan surat permintaan pada Ketua DPRD Banggai untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri kejanggalan seleksi penerimaan dan pengangkatan anggota direksi yang melegitimasi empat personilnya, yaitu Bachrudin Amir, S.H sebagai Direktur Utama, Ferdy Saadjad, S.T direktur Teknik, Moh. Rivai D. Karim, S.H direktur administrasi dan keuangan, dan Romy Botutihe, S.T direktur pelayanan.

Baca Juga :  Program Pemberdayaan, Prioritas Utama Pemdes Boitan

“Kami berharap pihak dewan tidak menutup mata atas persoalan ini,” pungkas mantan aktivis LSM, itu.*

(zl/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!