Hukum & Kriminal

Puluhan Kantong Captikus Disita Polisi, Dari Rumah Seorang IRT di Nuhon

Zulkifly Mangantjo
534
×

Puluhan Kantong Captikus Disita Polisi, Dari Rumah Seorang IRT di Nuhon

Sebarkan artikel ini

LUWUK.DIKTENEWS.COM — Polisi menggerebak salah satu rumah warga di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai pada Jumat malam (17/9/2021).

Penggerebekan dilakukan, karena disinyalir rumah seorang ibu rumah tangga berinsial PM (50) kerap melakukan bisnis captikus.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita puluhan kantong plastik miras tradisonal jenis cap tikus dari dalam rumahnya.

“Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota, berhasil ditemukan 26 kantong miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R Lengkong SH.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pencurian, Dua Pria di Masama Diamankan Polisi

Minuman haram itu, disembunyikan IRT di kamar tidur disimpan dalam ember ukuran sedang warna putih. Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Nuhon.

“Pelaku kali ini hanya diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menyatakan pihaknya akan terus menggelar razia miras khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) Serentak tahun 2021.

Baca Juga :  Sebuah Rumah Penjual Captikus, Dilokasi Pasar Simpong Digrebek Polisi

“Dan kami akan berantas sumber-sumber yang dapat menyebabkan terjadinya ganggguan kamtibmas selama proses tahapan Pilkades utamanya peredaran miras,” tandasnya.*

(zl/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!