Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Bekuk Remaja Asal Nambo di Luwuk

LUWUK.DIKTENEWS.COM — Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang remaja berusia 18 tahun asal Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, lantaran terlibat peredaran narkoba, Jumat (24/9/2021).

Remaja berinisial MA alias A ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai, di Jalan Pulau Lembe, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan sekira pukul 23.41 WITA.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur SH.

Usai mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, anggota melihat seorang remaja mengendarai sepeda motor jenis Honda warna hitam.

Baca Juga :  Patroli Tim Tarantula, Diwarnai Pasangan Bukan Suami Istri Asyik Ngamar Di Penginapan

“Tersangka terlihat berhenti dan mengambil sesuatu di pinggir jalan,” bebernya.

Melihat hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun karena melihat adanya polisi, tersangka kemudian membuang barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan yakni satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,33 gram yang dibungkus menggunakan masker yang telah sobek,” ungkapnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 2.890.000 dan sebuah ponsel. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Banggai.

“Tersangka sudah kita amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas IPTU Makmur.*

Baca Juga :  Terjerat Kasus Pungli, Kades Eteng Ditetapkan Tersangka Ancaman Penjara Seumur Hidup

(zl/rls)

error: Content is protected !!