BeritaHukum & Kriminal

Timsus Polres Banggai Ringkus Empat Pelaku Judi

215
×

Timsus Polres Banggai Ringkus Empat Pelaku Judi

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Timsus Polres Banggai mengamankan empat pelaku perjudian kartu remi di dalam rumah salah satu warga yang terletak di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan, Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Minggu (24/1/2021) dini hari.

Keempat warga yang diamankan itu berisinial GT (34) warga Kota Manado, HA (38) warga Kecamatan Luwuk Selatan, MO (40) warga Kecamatan Luwuk Selatan dan RK (38) Kota Gorontalo.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Ketua Timsus IPDA Toman itu, atas laporan sejumlah masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas terlarang para pelaku.

Baca Juga :  68 Personel Polres Banggai Terima Kenaikan Pangkat Setingkat

“Para pelaku ditangkap anggota Timsus saat sedang asyik berjudi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pak kartu remi dan uang tunai Rp. 3.320.000.

“Mereka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Pino.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP subs pasal 303 Bis Jo pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian Jo pasal 55, 56 KUHP

Baca Juga :  Nambo Bergetar, Warga Sambut Amiruddin Tamoreka Gunakan Tandu

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 25 Juta,” tandas AKP Pino.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *