Daerah

Sahran Raden : Karang Taruna Bisa Sebagai Pilot Project Lahirnya Perdes

Zulkifly Mangantjo
530
×

Sahran Raden : Karang Taruna Bisa Sebagai Pilot Project Lahirnya Perdes

Sebarkan artikel ini
Karang Taruna Kabupaten Banggai
Dr. Sahran Raden hadir sebagai pembicara terkait lahirnya peraturan desa digagas Karang Taruna Kabupaten Banggai. (foto : Zulkifly/diktenews)

Luwuk.DikteNews.Com — Sukses melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberdayaan Karang Taruna.

Organisasi dikomandoni Irfan Bungaajim, SH terus mengedepankan organisasi ini, memberikan kontribusi ke daerah ini.

Salah satunya mendorong lahirnya peraturan desa (perdes) berbasis potensi dan karateristik desa.

Memotivasi lahirnya perdes, Karang Taruna Banggai menghadirkan pembicara Dr. Sahran Raden dalam bincang bincang bertempat di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada Selasa malam (14/12).

Diskusi dipandu Ketua Karang Taruna Irfan Bungaadjim, SH dihadiri, Kabid Pemberdayaan Sosial (Dinas Sosial) Kabupaten Banggai Burhan Latara, Makmur Manesa Komisioner KPU Banggai mendampingi Sahran Raden serta mantan Komisioner KPU Kabupaten Parimo Ikbal Bungaadjim.

Sahran Raden yang juga anggota komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah merespon baik cita cita Karang Taruna Kabupaten Banggai sebagai prakarsa lahirnya perdes.

Baca Juga :  Forkkom Bappeda Kunjungi Perusahaan PT Sals And Sons di Kayutanyo

Bincang bincang seputar perdes yang kemudian menjadi produk hukum itu, setidaknya menjadi referensi jajaran karang taruna dalam mewujudkan impian itu.

Dikatakan Sahran, lahirnya perdes berdampak besar pada kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Diakuinya, organisasi karang taruna dapat melakukan itu, karena memiliki struktur ke bawah (desa) sebagai pemersatu elemen kepemudaan hingga di tingkat desa.

Tentunya eksistensi karang taruna terkait visi misi dalam pemberdayaan, organisasi masyarakat sipil yang memperkuat pemberdayaan ditengah masyarakat.

Sambung Sahran, tahun 2007, dirinya pernah menawarkan pembuatan peraturan desa (perdes) di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Parimo.

Hal yang perlu disiapkan kata Sahran seperti modul dan anggaran pelatihan untuk melatih aparat desa dalam merancang peraturan desa.

Baca Juga :  Kasat Samapta Raih Penghargaan 1000 Polisi Baik Pilihan Masyarakat

Ia berharap Karang Taruna Banggai menjadi pilot project melahirkan produk hukum melalui peraturan desa.

“Dengan perdes dapat membantu pendapatan desa. Tidak kemudian memanfaatkan ADD tapi bisa membuat pendapatan sendiri dengan perdes tadi, untuk kepentingan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Dalam pembuatan perdes tadi kata Sahran, bisa juga melibatkan tim ahli atau akademisi dalam menyusun rancangan peraturan desa.

“Kalau gagasan ini dibuat oleh karang taruna tentunya hal yang luar biasa,” sebutnya.

Yang terpenting juga melakukan inventarisasi desa, yang akan didampingi penyusunan kerangka perdes hingga menjadi produk hukum.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!