Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Gagalkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

148
×

Polda Sulteng Gagalkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

Palu.DikteNews.Com — Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (28/12/2021)

Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Baca Juga :  Penampakan 1 Unit Motor Di Semak Semak, Diduga Hasil Curian

Lebih lanjut kepada petugas, tersangka (D) mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, dan dirumah tersebut petugas berhasil menemuukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket.

Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ditempat yang sama Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39) warga Siboang Kecamatan, Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatan. Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36), Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia,” terang mantan Wadirreskrimum ini.

Baca Juga :  Seludupkan Captikus, Warga Lutar Terjaring Razia KRYD

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tutup Aman Guntoro.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *