Luktim. DikteNews.Com — Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurusi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai, menggelar pelayanan SIM keliling.
Seperti halnya pelayanan yang diberikan Satlantas Polres Banggai, bertempat di halaman Kantor Desa Indang Sari, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Jumat (11/2/2022).
Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Dewa Arda SH, SIK mengatakan, pelayanan SIM keliling ini, bertujuan membantu serta mempermudah masyarakat, terlebih tempat tinggalnya jauh,
“Sehingga tidak perlu jauh jauh datang ke Mapolres Banggai untuk melakukan perpanjangan SIM,” ujarnya kepada awak media ini.
Ini merupakan bagian dari agenda Satlantas Polres Banggai, sebagai upaya memenuhi tuntutan masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta dinamika perkembangan masyarakat, “Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Terpisah, Sekdes Indang Sari, Oknis D Monggesang mengaku masyarakatnya sangat terbantu adanya pengurusan perpanjangan SIM yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai. Dan juga menghindarkan masyarakat dari pelanggaran kelengkapan berlalulintas.
“Terima kasih atas kehadiran Satlantas Polres Banggai. Semoga kedepanya, semakin jaya dalam melaksanakan tugas negara,” ucapnya.
Sementara itu personil Polres Banggai Brigpol Iwa Devit bersama Briptu Hendra yang memberikan pelayanan perpanjangan SIM pada masyarakat, turut menghimbau agar tetap menerapkan protokol.*
(ardian)