Berita

Disnaker Banggai Gelar Rakor Bersama PT. Sals And Sons Indonesia Membahas Legalitas Penyedia Tenaga Kerja

Zulkifly Mangantjo
571
×

Disnaker Banggai Gelar Rakor Bersama PT. Sals And Sons Indonesia Membahas Legalitas Penyedia Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

LUKTIM — Terkait penggunaan tenaga kerja harian di PT Sals and Sons Indonesia, Disnakertrans Kabupaten Banggai bersama Manageman PT Sals and Sons Indonesia menggelar rapat koordinasi membahas legalitas penyedia jasa tenaga kerja yang ada di PT Sals And Sons Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Bertempat di ruang pertemuan PT Sals and Sons Indonesia, rapat tersebut di hadiri Sekdis dan Kepala bidang Disnakertrans, Camat Luwuk Timur, Kapolsek Luwuk, Danramil 1308-01/Luwuk dan 7 orang vendor penyedia jasa tenaga kerja.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Welly Ismail dalam sambutanya mengatakan bahwa pihaknya merasa kaget dengan adanya penyedia tenaga kerja yang beroperasi di PT Sals and Sons yang tanpa pemberitahuan pada Disnakertrans.

Ia menegaskan bahwa para penyedia jasa tenaga kerja ini, bersifat ilegal. Untuk itu dia mengimbau pihak perusahaan untuk mengambil tindakan terkait permasalahan tersebut. Dijelaskanya bahwa perlunya untuk mengurus kelengkapan identitas perusahaan agar dalam menyediakan tenaga kerja harian untuk menunjang aktifitas perusahaan dapat berjalan sesuai dengan UU yang berlaku, tanpa merugikan tenaga kerja.

Baca Juga :  Polsek Batui, Tangkap Pelaku Penikaman Yang Terjadi di Luwuk

“Jadi intinya, para penyedia jasa harus berbadan hukum. Dalam artian harus bergerak di bawah payung hukum satu PT yang legal,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Direktur PT Sals And Sons Indonesia, Mr Chanara De Silva mengatakan melalui Maneger Produksi, Mr Sucitra Nishaman bahwa PT Sals And Sons Indonesia, memberikan waktu sampai tanggal 10 Maret 2022 kepada seluruh penyedia jasa tenaga kerja, untuk segera melengkapi kelengkapan administrasinya.

Untuk sementara ini, kata Mr. Sucitra para pekerja harian akan kami ambil alih, karena diakuinya, kami juga memikirkan nasib para pekerja. “Apabila nantinya para penyedia jasa tenaga kerja sudah memiliki payung hukum yang legal untuk mengelola tenaga kerja, maka pihak perusahaan akan mengembalikan ke pihak penyedia tenaga kerja,” terangnya.

Baca Juga :  Tega Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Ditangkap Polisi

Diakhir kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada protokol kesehatan (prokes), Manager HRD Gabriel Masoso membacakan hasil keputusan rapat yang menuai 2 kesimpulan yaitu, pihak perusahaan memberikan waktu sampai tanggal 10 Maret pada para vendor untuk menunjukan kelengkapan legalitas perusahaan penyedia jasa. Dan untuk sementara PT Sasl and Sons Indonesia akan mengambil alih tenaga kerja harian sampai para vendor menunjukan legalitas perusahaannya.*

(aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!