DIKTENEWS, TOILI — Entah apa yang ada dalam pikiran AS (55) warga Kecamatan Toili yang tega mencabuli anak tirinyanya. Atas perbuatan bejat itu, Polisi langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan, Rabu (21/10).
Dihadapan Polisi tersangka hanya tertunduk dan mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

[foto : Humas Polres Banggai]
Kapolsek Toili IPTU Candra SH, mengungkapkan, perbuatan tersangka itu dilakukan sekitar bulan Agustus 2020 lalu di Kecamatan Moilong.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Tetapi hari dan tanggal tidak di ingat lagi. Diperkirakan sekitar bulan Agustus 2020 pukul 20.00 WITA,” ungkap IPTU Candra.
IPTU Candra menjelaskan, saat pihaknya menerima laporan tersebut langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka.
“Kami menangkap tersangka sekitar pukul 13.30 Wita, tanpa perlawanan di rumah seorang warga di Kecamatan Toili,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Kini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Toili guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*
(zoel)