BeritaHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Kasus Narkotika

Zulkifly Mangantjo
910
×

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk – Tujuh pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu diamankan aparat Polres Banggai dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terhitung 1 sampai 16 Januari 2020.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan, SIK dalam jumpa pers Jumat (17/1/2020) mengatakan, pelaku masing – masing FA (31) warga Kelurahan Bukit Mambual, AT alias AC (28) warga Kelurahan Bukit Mambual, JS alias J (26), warga Kompleks Kelapa Dua, GN alias N (20) warga Kelurahan Bungin Timur, AT alias T (29) warga Desa Hunduhon, SB alias AG (38), Kelurahan Karaton, JS alias B (35) warga Kelurahan Baru.

“Tujuh tersangka ini tidak berkaitan dan ditangkap di lokasi berbeda dengan masing – masing tujuh laporan polisi ,” ujar AKP Noperto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra, SH

Baca Juga :  Potret DPD KNPI Banggai “Energy Of Harmony”

Lanjut AKP Noperto, dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu, keseluruhan sebanyak 12 gram. “Satu gram sabu bisa dikonsumsi 20 orang, berarti 12 gram ini, kita sudah menyelamatkan 240 orang warga Luwuk Banggai dan sekitarnya” terangnya.

“Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 miliyar rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Kabid Dishub Banggai di Polisikan

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra, tujuh pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan serta penyelidikan dan informasi yang kita olah. “Yang kita tangkap ini sudah TO hampir rata sudah lama mereka bermain,” pungkasnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!