LUWUK — Berbagai macam cara dilakukan penjual minuman keras (miras) jenis captikus untuk menggelabui polisi.
Seperti yang terjadi di sebuah kios milik perempuan berinisial AL (29) di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai yang melakukan penggerebekan pada Sabtu malam (21/5/2022), menemukan miras tradisional captikus sebanyak dalam kemasan botol bekas air mineral.
“Jumlah cap tikus yang ditemukan sebanyak 6 botol,” ungkap AKP Jimyarto Anasim SH.
Untuk mengelabui petugas, pelaku dengan sengaja menyimpan captikus dalam ember dan menyembunyikanya di belakang rumah.
“Barang bukti ini ditemukan dalam ember hitam di belakang rumah pelaku,” tambahnya.
Penggerebekan kios itu, atas informasi masyarakat, adanya peredaran dan penjualan miras captikus di wilayah itu.
Usai melakukan penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti bersama pelaku ke Mako Sabhara Polres Banggai, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi pasti akan di tindak tegas,” pungkasnya.*
(zl)