Hukum & Kriminal

Tersangka Warga Desa Balanga Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Zulkifly Mangantjo
1088
×

Tersangka Warga Desa Balanga Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejari Banggai menangkap tersangka warga Desa Balanga kasus penganiyayaan mengakibatkan korban meninggal terjadi di Gorontalo.(foto : Kejari Banggai)

LUWUK — Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejari Banggai menangkap pelaku penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Siaran pers Kejari Banggai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Firman Wahyudi, SH kepada diktenews.com, Sabtu (30/7) menyebutkan. Tersangka di tangkap sekira pukul 12.10 Wita bertempat di Kampung Pala, Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

“Telah di laksanakan operasi Intelijen pengamanan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Banggai,” sebut Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi, SH

Baca Juga :  Kejati Sulteng Tetapkan Kadis PUPR Banggai Laut Tersangka Korupsi

Adapun identitas terpidana yang di amankan, Usman Labaika alias Usman (27) warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Yang bersangkutan di amankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 228 K/Pid/2018.

Dalam putusan itu terdakwa Usman Labaika alias Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di ancam dan di atur melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Jual 'Captikus' Salah Satu Rumah Warga Digrebek Polisi

Kasi Intelijen Firman Wahyudi dalam rilisnya menyatakan terdakwa Usman Labaika alias Usman secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Akibat perbuatan terpidana di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

Tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan terpidana kemudian melakukan penangkapan untuk selanjutnya di lakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagaimana amar putusan Mahakamah Agung.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!