Problem lain yang di temui KPU saat memverifikasi data pemilih adalah terkait pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih terdata dalam DPB, jumlahnya 343 pemilih. “Setelah kami korelasikan, data ini tidak bisa di hilangkan dari DPB jika akta kematian belum di terbitkan,” ujar Alwin.
Untuk mengatasi masalah itu, Disdukcapil Banggai menyediakan format isian yang akan di serahkan ke pemerintah kecamatan. Selanjutnya, pemerintah kecamatan akan mendatangi warga (ahli waris) yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Kalau itu sudah di isi, maka bisa kita input walaupun dokumennya (akta kematian) belum di cetak,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Banggai Ikhsan Panrelly. Dengan begitu, data pemilih yang telah meninggal dunia bisa langsung di keluarkan dari DPB.