Hukum & Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng Tahan Direktur Utama PT ANI, Denny Kurniawan

Zulkifly Mangantjo
1086
×

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng Tahan Direktur Utama PT ANI, Denny Kurniawan

Sebarkan artikel ini
JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng lakukan penahanan pada Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional Denny Kurniawan. (foto : Kasi Penkum Kejati Sulteng for diktenews)

PALU- Penyidik Polda Sulteng bersama jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan tahap II. Pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu, Kamis (8/9).

Tersangka Denny Kurniawan didampingi di dampingi kuasa hukumnya DR.Santrawan T.Paparang, menjalani proses tahap II mulai pukul 14.30 Wita sampai Pukul 16.15 Wita.

Usai tahap II JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka lalu dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk ditahan.

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat kepada diktenews.com Kamis 8 September 2022 mengatakan, di penyidikan terdakwa Denny Kurniawan tidak ditahan, olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis 08 September 2022 hingga Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng.

Baca Juga :  Persaja Kejati Sulteng Salurkan Bantuan Korban Bencana Torue

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022,” ujarnya.

Ia mengatakan, penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),”sebutnya

Baca Juga :  Gelagat Mencurigakan, Ternyata Pemuda Ini Bawa Tiga Sachet Sabu

“Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” pungkasnya.

Dirut PT ANI Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkaranya pun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini selain Denny Kurniawan turut tersangka lainnya David Israel.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!