BeritaHukum & Kriminal

Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ratusan Liter Captikus Ke Luwuk

Zulkifly Mangantjo
730
×

Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ratusan Liter Captikus Ke Luwuk

Sebarkan artikel ini

LUWUK, DIKTENEWS.COM — Aparat Polsek Pagimana kembali menggagalkan ratusan liter miras jenis cap tikus yang akan diedarkan ke wilayah Kota Luwuk.

Miras tradisional itu disita di Jalan Umum Desa Nain, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu malam (16/12).

“Totalnya miras cap tikus yang berhasil diamankan sebanyak 120 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, kepada awak media, Kamis (17/12).

Baca Juga :  Diawal Tahun 2021, Enam Kasus Miras Di Toili Bakal Disidangkan

Ratusan miras tersebut diamankan dari sebuah mobil yang digunakan dua orang warga Kecamatan Pagimana yaitu RD (24) dan JP (17) untuk memabawa captikus tersebut ke kota Luwuk. Barang haram itu dikemas dalam kantong plastik, yang lalu dibungkus menggunakan karung.

“Sedangkan cap tikus yang lainnya disimpan dalam lima dus dibungkus dengan kantongan plastik besar warna kuning,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep Ini.

Baca Juga :  Alat Parkir Elektronik RSUD Luwuk, Resmi Di Operasikan

Dari pengakuan kedua pelaku, rencananya minuman terlarang itu, akan dijual pada seorang warga di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Syukri.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!