Daerah

Penghujung Tahun 2022 Lima Raperda Disahkan Menjadi Perda

Zulkifly Mangantjo
878
×

Penghujung Tahun 2022 Lima Raperda Disahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Paripurna
Rapat paripurna DPRD Banggai bersama Pemda Banggai tentang lima rancangan peraturan daerah. (foto : humas pemda banggai)

LUWUK — Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan DPRD Banggai bersama Pemda Banggai menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kelima raperda tersebut,

  • Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
  • Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyertaan modal pada PT Bank Sulteng,
  • Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya,
  • Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  • Raperda tentang Inovasi Daerah.
Baca Juga :  Kejari Banggai Gelar Sejumlah Kegiatan Peringati Hari Bakti Adhyaksa ke 63

Kelima raperda tersebut di sahkan dalam rapat paripurna DPRD Banggai bersama Pemkab Banggai, Senin 26 Desember 2022. Sebanyak tujuh fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra,PDIP, PKS, PAN dan gabungan fraksi PKB, Hanura dan Perindo menerima dan meminta di sahkannya kelima raperda tersebut.

Meskipun fraksi PKS meminta dua raperda tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya dan tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu di evaluasi dari kementrian, “Hari ini di tetapkan, tetapi perlu di evaluasi dari kementrian,” ujar Mursidin juru bicara fraksi PKS.

Baca Juga :  HUT TNI Ke 76, Polres Banggai Beri Kejutan Kue Ultah ke Dandim dan Danki

Namun pada prinsipnya kata Mursidin, dua dari lima (raperda) tersebut oleh fraksi PKS sangat mengapresiasinya. Olehnya fraksi PKS mengingatkan dan menegaskan untuk memanfaatkan betul betul penyertaan modal yang diberikan pada PT Bank Sulteng, “Kami menerima semua raperda ini di tetapkan menjadi Perda dengan catatan, 2 perda tadi masih di bahas dengan kementrian,” tegas Mursidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!