Daerah

Penghujung Tahun 2022 Lima Raperda Disahkan Menjadi Perda

Zulkifly Mangantjo
884
×

Penghujung Tahun 2022 Lima Raperda Disahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Paripurna
Rapat paripurna DPRD Banggai bersama Pemda Banggai tentang lima rancangan peraturan daerah. (foto : humas pemda banggai)

Kesimpulan akhir di bacakan Ketua DPRD Banggai Suprapto, pertama semua fraksi menerima lima raperda di tetapkan dalam keputusan bersama DPRD Banggai dan Bupati Banggai.

Kedua, pokok pokok pikiran yang berkembang selama pembahasan kiranya menjadi perhatian pihak eksekutif. Terkait kelima raperda tersebut, menjadi keputusan bersama DPRD Banggai dan Bupati Banggai Nomor 176.3/6/DPRD/2022 dan Nomor 180/2103//Bagian Hukum tanggal 26 Desember 2022.

Mengenai kelima raperda, dalam pendapat akhir Bupati Banggai Amirudin di bacakan Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mengatakan bahwa pendapat dan pandangan fraksi DPRD Banggai sangatlah membantu dan mendorong pemerintah dalam proses perbaikan kedepanya.

Baca Juga :  Bupati Targetkan PBB-P2 Seluruh Kecamatan Capai 100 Persen Sebelum Akhir Tahun

Untuk itu Bupati Banggai mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Banggai yang telah memberikan persetujuan lima rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif eksekutif dan legislatif tahun 2022.

Pengesahan kelima raperda ini sangatlah penting. “Artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hokum sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang di lakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat di pertanggung jawabkan,” pungkasnya.*

Baca Juga :  Satu Orang Bakal Calon Kades di Bunta Tereliminasi

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!