Hukum & Kriminal

Polres Touna Berhasil Menangkap 13 Orang Terduga Pelaku Cabul

Zulkifly Mangantjo
1608
×

Polres Touna Berhasil Menangkap 13 Orang Terduga Pelaku Cabul

Sebarkan artikel ini
Terduga
Polres Touna menggelar konfrensi pers 13 terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan seorang gadis. (foto : Siaran pers Polres Touna)

Jeratan Pasal

Wakapolres Zulkifli menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R,  ARS, ASB, MK, F, MR, MSM,  MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan pada korban berinisial RDS.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gagalkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

“Dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu pada keluarganya,” tambahnya.

Wakaopolres berharap dengan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera pada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Ia juga mengimbau masayarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengerusakan Wisma Permai Luwuk

Konferensi pers di hadiri Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas AKP Adri Moningka, Kanit PPA Satreskrim Polres Touna, Tim Pendamping Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Touna serta Wartawan Media Cetak dan Elektronik.*

Sumber : Humas Polres Touna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!