Hukum & Kriminal

JPU Kejari Banggai Banding Putusan Hukum Terdakwa Lusiana Udopo Kasus Korupsi APBDesa Lobu

Zulkifly Mangantjo
901
×

JPU Kejari Banggai Banding Putusan Hukum Terdakwa Lusiana Udopo Kasus Korupsi APBDesa Lobu

Sebarkan artikel ini
Sidang
Terdakwa Lusiana Udopo kasus korupsi APBDesa Lobu. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

BANGGAI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai melalukan upaya hukum banding pada terdakwa Lusiana Udopo.

Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Lusiana Udopo merupakan terdakwa kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019-2020.

Pada putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palu, terdakwa di jatuhi pidana penjara lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banggai.

Banding

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH di terima Dikte News Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga :  Pelaku Kabur Tinggalkan Motornya, Usai Mencuri Rokok Dan Uang Dari Rumah Warga

Sebagaimana batas waktu di berikan Undang Undang JPU telah melakukan upaya hukum banding pada terdakwa Lusiana Udopo dengan nomor register perkara : 3/Pid.Sus – TPK/2023/PN Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Labu Tahun Anggaran 2019-2020.

Adapun pertimbangan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Pertama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan Pidana Penjara pada terdakwa Lusiana Udopo lebih renda 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana penuntut umum.

Baca Juga :  Grebek Rumah Penjual Miras di Luwuk Ratusan Liter "Captikus" Diamankan

Kedua perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian negara. “Bahwa memori banding telah di serahkan penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu pada Senin 12 Juli 2023,” pungkasnya.*

(zl/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!