BANGGAI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai melalukan upaya hukum banding pada terdakwa Lusiana Udopo.
Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Lusiana Udopo merupakan terdakwa kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019-2020.
Pada putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palu, terdakwa di jatuhi pidana penjara lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banggai.
Banding
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH di terima Dikte News Kamis 15 Juni 2023.
Sebagaimana batas waktu di berikan Undang Undang JPU telah melakukan upaya hukum banding pada terdakwa Lusiana Udopo dengan nomor register perkara : 3/Pid.Sus – TPK/2023/PN Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Labu Tahun Anggaran 2019-2020.
Adapun pertimbangan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Pertama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan Pidana Penjara pada terdakwa Lusiana Udopo lebih renda 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana penuntut umum.
Kedua perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian negara. “Bahwa memori banding telah di serahkan penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu pada Senin 12 Juli 2023,” pungkasnya.*
(zl/rls)