BANGGAI — Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai di buat kesal dengan ulah pihak tertentu yang coba melakukan penghalangan atau perintangan penyidikan (Obstruction Of Justtice).
Tim Penyidik Kajari Banggai saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH. M.Hum melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH dalam rilisnya di terima Dikte News mengatakan, akan menerapkan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pihak tertentu yang coba melakukan Obstruction Of Justice.
Dalam perkembangan penanganan penyidikan sebut Firman Wahyudi di dapati informasi valid, bahwa ada pihak tertentu yang menghubungi saksi agar tidak menyerahkan dokumen terkait tindak pidana korupsi a qua dan tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” jelasnya.
Ia menegaskan agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.*
(zl/*)
Kunjungi kami di Google News
















