BANGGAI — Di duga telah mencabuli (sodomi) anak di bawah umur, MK alias M (37) diringkus Satreskrim Polres Banggai, Selasa (11/7).
MK alias M warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah adalah guru honorer di salah satu sekolah (SD) yang ada di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan mengatakan, pencabulan ini terjadi sekitar tahun 2017, “Saat itu korban masih duduk di bangku SD,” ujarnya.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wita. Berawal saat ibu korban meminjam ponsel anaknya (korban) bertepatan pelaku sedang mengirim pesan melalui whatsaap.
“Ibu korban baru mengetahui kalau ternyata anaknya di setubuhi pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban sudah SMA,” jelasnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyuruh korban untuk memeluk dan, (maaf) menghisap alat kelaminya. Kemudian tersangka juga menghisap alat kelamin korban lalu tersangka menggesek gesekan dan memaksa memasukan alat kelaminya ke lubang anus korban.
“Sehingga korban merasa kesakitan. Perbuatan itu berulang ulang kali di lakukan tersangka pada korban,” bebernya.
Atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkanya pada polisi nomor :LP/B/328/VI/2023/SPKT/Polres Banggai Polda Sulteng, Senin 26 Juni 2023.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjut,” pungkasnya.*
(zl/)
Kunjungi kami di Google News