Tindak Pidana Umum
Pra penuntutan sebanyak 149 perkara terbagi Oharda 62, Narkoba 34, Kamtibum 53. Penuntutan 103 Perkara Oharda 38, Narkoba 39, Kamtibum 26. Eksekusi Perkara Oharda 25, Narkoba 32, Kamtibum 22 dan Restorative Justice 5 Perkara. Adapun pelaksanaan Restorative Justice meliputi perkara antaranya :
- Perkara An Asrianto Binaba Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHPidana, tanggal 12 Juni 2023.
- Perkara An Jumait Dalangi Alias Nait Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHPidana tanggal 27 Jamuari 2023.
- Perkara An Abd Rahmat alias Rahmat alias Rio Tindak Pidana Penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tanggal 17 Mei 2023.
- Perkara An Budi Utomo alias Budi Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan Pasal 378 KUHPidana tanggal 6 Juni 2023.
- Cabjari Bunta : Perkara An Iswand alias Iswan yang melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekarasan Dalam Rumah Tangga tanggal 26 Januari 2023.
Tindak Pidana Khusus
Penyidikan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengamanan Pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak.
Pendampingan Hukum
Melakukan pendampingan hukum 2 (dua) paket perkerjaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023 dengan jenis pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi Bali Betina berjumlah 412 ekor dan Kambing PE 179 ekor dan program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) Tahun 2023 berupa pengadaan bantuan sosial uang yang di rencanakan pada kelompok masyarakat berjumlah 45 kelompok.
Pendampingan 2 (dua) paket pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 Dinas Sosial Kabupaten Banggai berupa pengadaan peralatan Pembuat kue dan Pengadaan Tenda Besi dan Kursi. Kemudian pendampingan hukum 3 (tiga) paket perkerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai dengan jenis pekerjaan Penataan Lapangan Alun Alun Bumi Mutiara Luwuk, Rehabilitasi Kantor Dinas PUPR dan Pembangunan Pagar Kantor PUPR (DPRD).