PALU — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan/Jembatan pada BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) 2018.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di nilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar hingga statusnya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023. “Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, Selasa (10/10).
Sambung Kasipenkum Abdul Haris Kiay dalam keterangan resminya, setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng, yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana ujar dia.
Ia menjelaskan, ada pengadaan bronjong 2018 nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini bronjong tersebut tidak ada. “Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng,” ucapnya.
Pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya tidak dikembalikan, “Pengadaan jadinya fiktif karena tidak ada barangnya dengan nilai Rp1,6 miliar,” jelasnya.
Paket proyek pengadaan bronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim).
“Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018,” bebernya.
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp1,6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. “Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023),” tutupnya.*
(zl/rls)
Ikuti kami di Google News
















