Hukum & Kriminal

Pelajaran Bagi Kades Yang Lain, Mantan Kades Matabas di Bunta Banggai Ditangkap Polisi Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah Uang APBDesa

Zulkifly Mangantjo
897
×

Pelajaran Bagi Kades Yang Lain, Mantan Kades Matabas di Bunta Banggai Ditangkap Polisi Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah Uang APBDesa

Sebarkan artikel ini
Tangkap
Mantan kades matabas saat di gelandang ke mapolres banggai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa. (foto : humas polres banggai)

BANGGAI — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap pria berinisial AB (34) warga Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AB yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, di tangkap pada Ahad 22 Oktober 2023 pagi. AB yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Iya benar hari Minggu kemarin saya dan anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada awak media, Senin (23/10).

Baca Juga :  Penyelundupan LPG 3 Kg Bersubsidi, Kasusnya Telah Dilimpahkan Ke Polres Banggai

Mantan Kades Matabas periode tahun 2017-2022 ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas. Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021. Sambungnya dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan di Parimo Diringkus Jatanras Polres Banggai

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

Tersangka saat ini telah berada ddi sel tahanan Mapolres Banggai sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : SpHan/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.*

(zl/rls)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!