Penerima alokasi insentif fiskal ini didasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Melalui (KM) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 Tahun 2023 tentang Alokasi Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 terdiri dari 3 Provinsi, 6 Kota dan 25 Kabupaten untuk periode ketiga.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dan berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga di Kabupaten Banggai,” jelas Bupati Amirudin.
Penyerahan insentif ini sekaligus menjadi momen penting yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023. Dimana pemerintah pusat bekerja sama dalam upaya pengendalian inflasi di tingkat daerah. Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan pemerintah daerah terus menjalin kerja sama erat guna menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.*
(zl/rls)
Ikuti kami di Google News