BANGGAI — Polisi menangkap dua orang pria berinisial IU (25) dan RU (22), warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Dua pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (18/11).
Penangkapan keduanya, usai orang tua kandung korban melaporkan kasus dugaan pencabulan pada korban ke SPKT Polsek Pagimana, Jumat (17/11).
“Kasus ini dilaporkan ayah kandung korban,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku IU merupakan ayah tiri korban dan RU pacar korban. Baik IU dan RU tidak lain adalah kakak beradik. Perbuatan itu di lakukan keduanya pada korban mereka sejak Juli 2023 hingga November 2023.
“Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP),” terang AKP Makmur.
Menurut Kapolsek bahwa rencana tindak lanjut yakni melengkapi mindik, pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku serta melakukan visum et repertum.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(zl)