Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa Alpian Bode S.H membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan
perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif dalam menjalani proses peradilan. Atasnya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucapnya dalam rilis.*
(zuma)