Hukum & Kriminal

Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir

Zulkifly Mangantjo
207
×

Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir

Sebarkan artikel ini
Terdakwa
Terdakwa korupsi APBDesa Alpian Bode mantan Kades Matabas divonis 2 tahun penjara.(foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa Alpian Bode S.H membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).

Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan
perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif dalam menjalani proses peradilan. Atasnya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Pemuda Asal Balsel Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu

“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucapnya dalam rilis.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!