LUWUK BANGGAI – Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Banggai Dedy Lakita, S.T,M,Eng membuka Seminar Pendahuluan “Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Studi Kelayakan Pemecah Gelombang Ambang Rendah Kilo 5 Kecamatan Luwuk Selatan” yang berlangsung di Hotel Santika Luwuk, Rabu (26/8/26).
Dalam sambutanya, Sekdis PUPR Kabupaten Banggai Dedy Lakita mengatakan pembangunan infrastruktur sumber daya air tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. “Harus berbasis pada data ilmiah yang tepat, terarah, dan terpadu.” ujarnya.
Menurutnya seminar pendahuluan penyusunan dokumen lingkungan dan studi kelayakan ini adalah bagian penting untuk memastikan bahwa segala proses perencanaan infrastruktur berjalan secara komprehensif kata dia. “Kita ingin memastikan pembangunan pemecah gelombang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir pantai kilo lima,” jelasnya.
Sambungnya kawasan pesisir pantai kilo lima yang terletak diwilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai bukan hanya sekadar garis pantai biasa. Melainkan pusat jantung aktivitas ekonomi, jalur transportasi dan menjadi magnet dunia pariwisata yang merupakan icon kabupaten banggai.
Namun, di balik keindahan dan dinamika energinya, pesisir kilo lima terus menghadapi tantangan alam yang serius berupa ancaman abrasi pantai. Hantaman gelombang, dinamika arus laut, dan pasang surut air laut bertahap mulai mengikis infrastruktur penting.
“Mulai dari akses jalan, fasilitas publik, hingga pusat rekreasi masyarakat,” terangnya.
Menanggapi kondisi pantai kilo lima saat ini, olehnya Pemda Banggai Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat dan terukur. Langkah nyata itu diwujudkan lewat Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Studi Kelayakan Pembangunan Pemecah Gelombang Ambang Rendah Kilo Lima.
Dinas PUPR Banggai dalam seminar tersebut ikut mengandeng konsultan CV Karaya Poligon guna ikut mendalami dan mengkaji kondisi eksisting kawasan mulai dari aspek teknis dan hingga perhitungan investasi serta potensi manfaat ekonomi jangka panjang yang nantinya bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 senilai Rp294 juta.
Ia menambahkan dokumen hasil seminar nantinya akan menjadi pijakan kuat penyusunan Detail Engineering Design (DED), pengusulan pendanaan, pelaksanaan fisik hingga pembangunan yang diharpakan berjalan sesuai aturan regulasi perlindungan lingkungan.
Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Takdir Said, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengairan, Astrid Dwijayanthi, mengatakan bahwa Pemkab Banggai menerapkan strategi penanganan fleksibel dan terukur. Ia menjelaskan bahwa pembangunan pemecah gelombang ambang rendah direncanakan dan berlangsung bertahap karena kembali mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Menurutnya ada kajian opsi pemecah gelombang akan dibangun menyeluruh atau hanya berfokus pada titik tertentu yang menjadi krusial. “Kalau dibangun secara (per spot) maka akan kami lakukan evaluasi berkala dalam 1 atau 2 tahun melihat efektivitasnya,” terangnya.
Lanjut Astrid selain pematangan studi teknis, Dinas PUPR Banggai juga proaktif mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut hingga ke tingkat provinsi di Palu. Dan setelah tahap studi selesai kata dia, maka kelayakan dokumen akan diputuskan melalui sidang akhir bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).(*)
(zuma)













