BANGGAI — Dua tersangka ID dan NR warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mendapat restoratif justice.
Kedua pasangan nikah siri ID dan NR mendapatkan restoratif justice setelah di mohonkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta dan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi, SH dalam rilisnya ditrerima Dikte News, Selasa (3/10) mengatakan, tersangka ID dan NR menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di serahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta bertempat di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Rabu 27 September 2023.
Penyerahan (SKP2) merupakan persetujuan Jampidum melalui Plt Direktur Oharda untuk melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana di atur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor :01/EP/EJP/02/2022/Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sehingga perkara tersebut tidak di lanjutkan lagi ke tahap persidangan.
Sambung Kasi Intelijen Firman Wahyudi mengatakan bahwa ID dan NR merupakan suami isteri sirih. NR melaporkan ID dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dan sebaliknya ID melaporkan NR dengan dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang diatur Pasal 335 ayat (1) KUHP.