Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades MU Mulai Bergulir di PN Luwuk

Zulkifly Mangantjo
684
×

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades MU Mulai Bergulir di PN Luwuk

Sebarkan artikel ini
Oknum
Foto (ilustrasi/net)

BANGGAI — Perkara kasus dugaan pelecehan seksual di lakukan oknum Kades MU di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, mulai bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kabupaten Banggai.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual oknum Kades MU, di laporkan korban seorang perempuan bersuami yang juga aparat desanya, ke Mapolsek Bunta.

Dalam proses penanganan perkara oleh pihak Polsek Bunta, kemudian telah melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti pada Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.

Hal tersebut di sampaikan pihak Polsek Bunta melalui Kanit Serse Ipda Vicky Gultom di konfirmasi Dikte News, Sabtu (27/1/2024).

Dirinya mengaku berkasnya sempat ada perbaikan dan kemudian dinyatakan lengkap dan telah di serahkan kembali ke Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta pada awal Januari 2024, bersama tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Pria Bawa Badik Mengamuk di Sebuah Tokoh Pakaian di Luwuk

“Awal Januari 2024 berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan dengan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah pihak Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta membenarkan berkasnya sudah di limpahkan Polsek Bunta pada pihaknya dan kini telah memasuki masa persidangan.

“Tadi ini sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Regen pihak Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta konfirmasi via telepon, Senin (29/1/2024).

Ia juga menambahkan bahwa tersangka saat ini juga, telah di lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai untuk menjalani proses persidangan oleh PN Luwuk.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pemuda dan 10 Sachet Sabu Dalam Sebuah Penggerebekan

Sebelumnya kasus pelecehan seksual di lakukan oknum Kades MU tersebut di laporkan korban yang seorang perempuan bersuami yang juga aparat desanya, (Ketua RT).

Sementara itu Camat Simpang Raya Harianto Galib turut membenarkan bahwa perkara kasus dugaan pelecehan seksual oknum Kades MU sudah mulai di sidangkan. “Iya hari ini sidang,” akunya.

Untuk kepentingan jalanya proses pemerintahan desa, Camat Harianto Galib kembali berujar di tangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes).*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!