BANGGAI — PT ASDP (Persero) Indonesia Ferry Cabang Luwuk memberikan penjelasan konkrit terkait terhentinya operasional KMP Tanjung Api rute Luwuk – Banggai Laut (Balut).
Kepada wartawan media ini diruang kerjanya, Jumat (10/7) Richman Djohar Pelaksana Harian (Plh) General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Luwuk menjelaskan kendala KMP Tanjung Api terhenti beroperasi rute lintasan perintis Luwuk – Balut.
Dalam penjelasan Richman Djohar (Plh) GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Luwuk dirinya didampingi Departemen Head Bisnis dan Operasional Muhammad Achsin Rofiq dan Manager Operasional Bisnis Pelayaran dan Pelabuhan Johan Thom Msen Arif.
Richman Djohar menjelaskan KMP Tanjung Api sementara ini melayani dua lintasan dengan dua sekmen, “Pertama sekmen komersil dan kedua sekmen perintis,” ucapnya.
Kalau sekmen komersil mungkin kita semua sudah tau bahwa sampai saat ini KMP Tanjung Api masih beroperasi pada lintasan komersil rute Luwuk – Sayong (Banggai Kepulauan). Sementara sekmen perintis adalah penugasan negara yang dilakukan berdasarkan kontrak dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Jadi apabila kami (ASDP) melayani suatu lintasan itu, kami mengacu pada kontrak. Jadi untuk sementara dari informasi dan konfirmasi yang kami dapatkan dari BPTD Sulteng belum ada keberlanjutan kontrak selanjutnya. Menurut mereka (BPTD Sulteng) sampai sekarang ini belum ada konfirmasi Kementrian Perhubungan Darat soal keberlanjutan program subsidi tadi,” ujarnya.
Disinggung terhentinya Tanjung Api apakah murni faktor administrasi ataukah ada faktor lain ?. Kembali Richman menegaskan bahwa terhentinya operasional Tanjung Api pada lintasan perintis Luwuk – Balut murni karena belum ada perpanjangan kontrak program subsidi dari BPTD Sulteng selaku perwakilan Kementrian Perhubungan Darat yang punya kewenangan.
Lanjutnya yang perlu diketahui publik bahwa kami (ASDP) tidak punya kewenangan soal perpanjangan kontrak program subsidi. Karena yang punya kewenangan tegasnya adalah BPTD Sulteng. “Kita bekerja sesuai kontrak, kalau kontrak sudah habis maka kita stop pelayaran. Sebaliknya kalau kontrak diperpanjang maka kita operasikan kembali lintasan perintis,” tandasnya.














