DIKTENEWS, LUWUK — HM (46) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengangkut ratusan liter miras lokal jenis cap tikus, Sabtu (18/10).
Ratusan liter cap tikus milik warga Kecamatan Lamala ini diamankan langsung oleh Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 19.17 Wita.
Penangkapan ratusan liter minuman beralkohol itu berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Satuan Sabhara Polres Banggai dan langsung ditindak lanjuti.
“Sekitar pukul 18.20 WITA kami bergerak menuju Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara guna mencegat mobil tersebut,”kata Iptu Jimyarto.
Tiba di Desa Bunga mobil pengangkut cap tikus itu ternyata bergerak menuju wilayah Kecamatan Luwuk Timur. Mengetahui hal itu, IPTU Jimiyarto dan anggotanya langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut.
“Ketika digeledah, ditemukan 9 jerigen ukuran 20 liter yang diperkirakan berisikan sebanyak 198 liter cap tikus,” ungkap perwira dua balak ini.
Dari hasil interogasi polisi, pemilik mengakui mendapatkan minuman haram itu dari seorang warga di Kecamatan Pagimana dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Lamala.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum (tipiring) lebih lanjut,” tandasnya.*
(zoel)