BeritaHukum & Kriminal

Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Zulkifly Mangantjo
596
×

Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — AS alias A (23) tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi di pinggir Jalan Pulau Nias, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa malam (12/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pemuda asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, ini dibekuk polisi karena kedapatan miliki barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkotika sabu seberat 0,30 gram milik pelaku saat ditangkap polisi
[foto : Humas Polres Banggai]

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur SH, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang pemuda di lokasi tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polres Banggai Gelar Lomba MC

“Dari informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pelaku,” kata IPTU Makmur.

IPTU Makmur mengungkapkan, dari penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan satu sachet narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam saku celana tersangka.

“Barang bukti seberat 0,30 gram ini disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional (HPN), ULP Ampana Gelar Tasyakuran Hinggah Kunjungi Pelanggan

“Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp. 10 Miliyar,” tandasnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!