DIKTENEWS – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, meringkus dua tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu pada Selasa pekan lalu (16/7).
Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH mengungkapkan, dua tersangka berinisial HA (30) warga Kelapa Dua Atas, Kecamatan Luwuk, dan NV (33) warga BTN Kilo 5, Kecamatan Luwuk Selatan. Mereka ditangkap Sat Res Narkoba di kompleks kelapa dua atas saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Awalnya Polisi menerima informasi warga bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan keduanya. Gerak cepat Sat Res Narkoba di bawah pimpinan AKP Dewa Nyoman Sujendra, langsung melakukan penangkapan sekira pukul 17.30 Wita.
Alhasil saat penggeledahan, dari keduanya. Polisi menemukan 3 sachet plastik bening berisikan kristal jenis sabu, alat hisap (bong), serta dua buah ponsel.
“Barang bukti yang di amankan sebanyak 1 sachet sabu dalam pembungkus rokok, 2 sachet dalam laci meja, 1 buah bong serta 2 buah handphone,” ujar Kapolres.
Tertangkapnya dua pelaku ini, Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan barang haram tersebut, dalam menangkap dan memberantas peredaran sabu – sabu dikota berair ini.*
(Zulkifly)