BeritaHukum & Kriminal

Remaja 17 Tahun, di Tangkap Usai Curi Handphone

Zulkifly Mangantjo
1156
×

Remaja 17 Tahun, di Tangkap Usai Curi Handphone

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Sabtu (20/7) menangkap pelaku pencurian handphone AG (17) warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary mengatakan pelaku diringkus Tim Maleo (Sat Reskrim), di pasar Simpong, setelah berhasil melacak nomor handphone yang dicurinya masih aktif.

Kepada Polisi, pelaku tak berkutik dan mengaku mencuri handphone milik Suprihatin Basiru (pelapor) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Baca Juga :  Modus Tangkap Ayam, Pria Ini Perkosa Wanita 48 Tahun

“Ponsel curian disembunyikan pelaku di rumah orang tuanya, dalam dalam lemari pakaian,” kata Pino Ary

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar anak korban terbuka, lalu mengambil satu buah handphone merk vivo warna biru, terletak diatas tempat tidur,” tandasnya

Pelaku kini diamankan di Mapolres Banggai guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.*

(Zulkifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!