BUNTA.DIKTENEWS.COM — Polres Banggai dan jajaran terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.
Pemberantasan itu menjadi salah satu upaya dalam menciptakan kondusiftas kamtibmas khususnya menjelang tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bunta pada Kamis malam (16/9) merazia sebuah warga milik YN (37), di Kecamatan Simpang Raya.
Razia dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah itu.
“Anggota mendapat laporan bahwa rumah YN ini sering menjual miras pada warga,” kata Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH.
Atas informasi itu, anggota patroli Polsek Bunta langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku, dan berhasil menemukan sejumlah kantong plastik berisikan miras tradisonal jenis cap tikus.
“Minuman beralkohol sebanyak tujuh kantong plastik itu, ditemukan di bawah meja dapur,” ungkapnya.
Kemudian, seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mapolsek. Sementara pemilik miras diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual minuman terlarang itu, karena berdampak pada stabilitas kamtibmas.
“Karena selain narkoba, pengaruh miras merupakan akar persoalan dari tindakan kriminalitas,” terangnya.
Olehnya itu, jajaran Polsek Bunta terus mengintensifkan razia peredaran miras demi terciptanya kondusifitas kamtibmas yang nyaman dan tertib.
“Razia terhadap miras akan terus dilaksanakan agar tindakan kriminal yang timbul akibat pengaruh minuman ini akan menurun,” tutupnya.*
(zl/rls)