BeritaHukum & Kriminal

IRT Penjual Captikus Diamankan Polisi

Zulkifly Mangantjo
689
×

IRT Penjual Captikus Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Entah karena faktor ekonomi atau alasan apa, seorang IRT berinisial R (41) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai nekat melakukan bisnis minuman keras (miras) jenis captikus.

Akibatnya IRT tersebut, diamankan Satuan Sabhara Polres Banggai dikomandoni IPTU Jimiyarto Anasim bersama barang bukti saat menggelar Patroli KRYD Rabu (4/11).

Penggerebekan rumah pelaku disekitar kompleks Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, itu bermula dari informasi masyarakat melalui via telepon pada Sat Sabhara Polres Banggai.

Baca Juga :  Bagops Dan Polsek Toili Terima Penghargaan Kapolres Banggai

“Informasinya dari warga yang menghubungi kami lewat telepon.” ujar Kasat Sabhara IPTU J. Anasim, SH

Menanggapi informasi warga tadi, ia kemudian memerintahkan anggotanya dipimpin IPDA AR Dapimundi dan personil melakukan pemeriksaan serta penggeledahan rumah yang menjadi target operasi (TO).

Benar saja saat rumah pelaku digeledah dan diperiksa, Polisi mendapati captikus dalam kemasan botol air mineral siap dipasarkan. “Sebanyak 17 botol captikus kemasan botol air mineral ditemukan dalam rumah pelaku.” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Terlibat Duel Korban Tewas Penuh Luka Bacokan

Tak berkutik, pelakupun langsung dibawa bersama barang bukti ke Mako Sat Sabhara Polres Banggai.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!