DIKTENEWS, Luwuk — Entah karena faktor ekonomi atau alasan apa, seorang IRT berinisial R (41) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai nekat melakukan bisnis minuman keras (miras) jenis captikus.
Akibatnya IRT tersebut, diamankan Satuan Sabhara Polres Banggai dikomandoni IPTU Jimiyarto Anasim bersama barang bukti saat menggelar Patroli KRYD Rabu (4/11).
Penggerebekan rumah pelaku disekitar kompleks Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, itu bermula dari informasi masyarakat melalui via telepon pada Sat Sabhara Polres Banggai.
“Informasinya dari warga yang menghubungi kami lewat telepon.” ujar Kasat Sabhara IPTU J. Anasim, SH
Menanggapi informasi warga tadi, ia kemudian memerintahkan anggotanya dipimpin IPDA AR Dapimundi dan personil melakukan pemeriksaan serta penggeledahan rumah yang menjadi target operasi (TO).
Benar saja saat rumah pelaku digeledah dan diperiksa, Polisi mendapati captikus dalam kemasan botol air mineral siap dipasarkan. “Sebanyak 17 botol captikus kemasan botol air mineral ditemukan dalam rumah pelaku.” terangnya.
Tak berkutik, pelakupun langsung dibawa bersama barang bukti ke Mako Sat Sabhara Polres Banggai.*
(zoel)