BUNTA — Hampir sepekan perusahaan tambang nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan.
Seluruh kegiatan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), diberhentikan sementara, menyusul dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT ANI.
Sejak Sabtu (18/6) areal perusahaan terpasang plang pengawasan Kejati Sulteng, melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) dengan menyegel areal perusahaan dan puluhan kendaraan operasional termasuk alat berat.
Ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pun mendapat apresiasi serta dukungan masyarakat Bunta. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat, Husain Mihari.
Kepada media ini, Rabu (22/6) pria yang akrab disapa (Om Nini) menyatakan dukungan atas langkah hukum Kejati Sulteng pada perusahaan PT ANI.
Sambung Om Nini, sejak awal PT ANI masuk di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, seingatnya pernah melakukan pertemuan di Kantor Camat Bunta.