Berita

Lakumtas – Pemdes Sulteng Sebuah Lembaga Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Kualitas Kinerja Pemerintah Desa

Zulkifly Mangantjo
962
×

Lakumtas – Pemdes Sulteng Sebuah Lembaga Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Kualitas Kinerja Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini

Oleh : Martono Djibran, SH

(Koordinator Lakumtas – Pemdes Kabupaten Banggai)

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Lakumtas – Pemdes adalah lembaga perlindungan hukum dan peningkatan kualitas kinerja pemerintah desa, lembaga tersebut di dirikan pada waktu yang tidak ditentukan dan pertama kalinya di dirikan serta di deklarasikan dikantor pusat Lakumtas Pemdes di Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Komposisi Lakumtas – Pemdes Provinsi Sulawesi Tengah dengan Ketua Umum Dicky Patadjenu, SH dan Koordinator Kabupaten Banggai Martono Djibran, SH Kemudian Lakumtas Pemdes ini berbentuk lembaga sebagai wadah pemerintah desa dalam perlindungan hukum dan peningkatan kualitas kinerja aparat desa serta bekerja sama dengan lembaga advokasi serta lembaga bantuan hukum pada masing – masing provinsi dan kabupaten.

Baca Juga :  Anggota Brimob Kawal Karnaval Tingkat Paud dan TK Se - Kecamatan Nambo

Visi Lakumtas – Pemdes terwujudnya aparat pemerintah desa yang terbina, profesional dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan dana desa yang berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai nilai pancasila serta menjamin perlindungan hukum pemerintah desa.

Misi

  1. Menanamkan,menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai – nilai hukum dalam sistem pengelolaan pemerintah desa.
  1. Meningkatkan fungsi layanan pemerintah desa terhadap masyarakat setempat.
  2. Memberikan perlindungan hukum terhadap pemerintah desa yang terlibat kasus hukum dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga :  Kantor DPD Perindo Banggai, Di Bobol Maling

Lakumtas – Pemdes terdaftar di notaris tanggal 18 Desember 2019 di hadapan notaris dan PPAT An. Charles,SH,M.Kn. dan surat keterangan terdaftar di Kemendagri No. 2200-00-00/093/II/2019.
Tanggal berdiri Lakumtas – Pemdes sendiri pada tanggal 22 Mei 2018 beralamatkan di Jalan Wolter Monginsidi lorong 5 No.66 Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Dan sudah terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0001587-AH.01.22 Tahun 2019 perihal surat keterangan terdaftar persekutuan perdata lembaga perlindungan hukum dan peningkatan kualitas kinerja pemerintah desa disingkat Lakumtas – Pemdes.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!