LUWUK,DIKTENEWS.COM — Remaja berinisial HJ (18) asal Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berumur 16 tahun, Rabu (3/2/2021).
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu, dimana pelaku telah mencabuli korban dengan cara mencium, meremas buah dada serta menyetubuhi korban.
“Kasus ini terjadi pada Jumat sedangkan waktunya korban sudah lupa,” ungkap Kapolsek Batui IPTU Yoga Widata SH.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku sebanyak satu kali di teras depan ruang kelas salah satu sekolah di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.
“Ayah korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkan kepada piket SPKT Polsek Batui,” bebernya.
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 07 / II /2021/ Res Banggai / Sek Batui tgl 03 Februari 2021, Iptu IK. Yoga Widata SH kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan sekitar pukul 15.30 WITA. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
Penulis : [zoel/rls]