LUWUK,DIKTENEWS.COM — Menjadi kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan, terlebih dalam menunaikan tunjangan hari raya (THR).
Seperti dilakukan PT. Luwuk Times Berkah, salah satu perusahaan penerbit Media Online LuwukTimes.Id asuhan wartawan senior Sofyan Labolo.
Dalam kesempatan buka puasa bersama Kamis (6/5/2021) disalah satu warung makan Kadompe, Kelurahan Maahas.
Sofyan Labolo Direktur Utama PT Luwuk Times Berkah menyerahkan langsung THR pada wartawan dan wartawatinya didampingi Ibrahim Moidady General Manager (GM) perusahaan.
Bingkisan parcel lebaran berukuran jumbo itu, turut diserahkan juga, oleh Komisaris perusahaan Selvy Maudi. Sofyan Labolo kepada media ini mengatakan hak karyawan merupakan kewajiban perusahaan, dan harus ditunaikan.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR karyawanya. Dan kami taat akan aturan itu,” ujar Sofyan Labolo.
Hal senada juga dikatakan Komisaris Selvy Maudi. Ia mengaku, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk karyawan. “Dan itu kami tunaikan sebagai perusahaan yang taat aturan,” ucapnya.
Sofyan Labolo dalam kesempatan itu, terus memotivasi dan mensupport wartawanya dalam melaksanakan tugas liputan. Ia juga memaparkan singkat pengembangan media online yang launcing pada bulan September tahun 2020 itu.*
(zoel)