Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri Dari Sebuah Penginapan Di Toili

Zulkifly Mangantjo
742
×

Polisi Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri Dari Sebuah Penginapan Di Toili

Sebarkan artikel ini

TOILI,DIKTENEWS.COM — Karena tidak bisa menunjukan dokumen sah, dua pasangan bukan suami istri diamankan polisi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (15/5/2021).

Patroli dan razia dipimpin langsung Kapolsek Toili AKP Candra, SH mengamankan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan sah dari dalam kamar sebuah penginapan di Toili.

“Ada dua pasangan yang kita amankan karena tidak bisa menunjukan dukumen yang sah,” ungkap Kapolsek AKP Candra.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Pil Koplo, Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti Ribuan Butir Pil THD

Kedua pasangan itu yakni berinisial pria FS (24) warga Kecamatan Luwuk Utara bersama perempuan PA (20) warga Kecamatan Luwuk. Selanjutnya, Pria ND (39) asal Kecamatan Moilong bersama perempuan NR (36) asal Batui Selatan.

“Mereka langsung diamankan di Mapolsek Toili untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pasangan bukan suami istri tadi, tambah AKP Candra, 6 unit sepeda motor bersama pemiliknya terjaring operasi ini, lantaran menggunakan knalpot bising (brong) saat berpatroli di Jalan Umum Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Patroli Pencarian 3 DPO MIT Poso

“Untuk sepeda motor berknalpot bising akan dikeluarkan jika sudah menganti knalpot standar serta menunjukan surat-surat kendaraannya,” tandasnya.*

(zoel/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!