Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Disimpan Dalam Ban Serep Mobil

Zulkifly Mangantjo
575
×

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Disimpan Dalam Ban Serep Mobil

Sebarkan artikel ini

NUHON,DIKTENEWS.COM — Jajaran Polsek Nuhon berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil Toyota Avanza warna hitam, Rabu (7/7/2021).

Kapolsek Nuhon AKP Jolly R. Lengkong SH, membenarkan adanya pengungkapan itu. Kepada awak media, AKP Jolly mengatakan, kejahatan narkotika tersebut diungkap saat pihaknya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolsek Nuhon.

“Saat itu di dalam mobil yang dikemudikan pria berinisial PP alias P (40) pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, ini ditemukan satu botol miras cap tikus,” kata AKP Jolly R Lengkong.

Karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian memerintahkan pelaku agar memasukan mobilnya ke dalam halaman Mapolsek Nuhon guna dimintai keterangan asal miras tersebut.

Baca Juga :  Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

“Dan dari hasil pengembangan melalui pengecekan ponsel pelaku di temukan percakapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kota Palu,” sebutnya.

AKP Jolly menjelaskan, dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sempat menggunakan sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Banggai. Namun barang bukti berupa pirex tersebut dibuang pelaku di Kabupaten Poso.

“Karena tidak percaya begitu saja, anggota menggeledah mobil pelaku berulang kali, tetapi tidak menemukan barang bukti yang dicari,” jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 12.40 WITA, AKP Jolly R. Lengkong pihaknya kemudian menggeledah kembali mobil pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkoba jenis sabu terbungkus kantongan plastik warna merah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Seorang Pria di Luwuk, Pengedar Pil THD Ilegal

“Barang bukti yang ditemukan yakni kristal bening diduga sabu sebanyak lima sachet besar dengan berat bruto 1,5 gram,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, plastik bening ukuran besar tersebut diikat dengan karet tangan yang disimpan dalam ban serep mobil bagian belakang lalu ditutupi dengan pembungkus mobil warna hitam silver.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Nuhon, dan telah berkoordinasi dengan jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai untuk menjemput tersangka guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!