Hukum & Kriminal

Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

Zulkifly Mangantjo
2815
×

Kilas Balik Kasus Hukum PT ANI, Benarkah Telah SP3 ?

Sebarkan artikel ini
PT ANI
Plang penyegelan kejati sulteng terpajang di lokasi kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT ANI. (foto : Ist)

BANGGAI – Kurang lebih satu tahun kasus hukum melilit perusahaan tambang nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI).

Perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah di hentikan sementara pada tahun 2022, karena konflik internal yang berujung hukum.

Informasi di himpun, penghentian sementara aktivitas kegiatan perusahaan, berdasarkan surat Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara dalam surat bernomor T.1581/MB.04/DJB.M/2022 tertanggal 11 April 2022 perihal Penghentian Sementara.

Baca Juga :  Polisi Naikan Tahap Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Banggai

Hal tersebut menindak lanjuti surat Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor AHU.2.UM.01.01.-1249 tentang jawaban atas permohonan keterangan PT ANI, dan menegaskan bahwa Direktur Utama PT ANI adalah MS.

Sehingga surat persetujuan RKAB Tahun 2022, PT ANI Nomor T-442/MB.04/DJB.M/2022 di terbitkan Dirut PT ANI atas nama Denny Kurniawan Nomor 100/MNG/ANI/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal penyampaian perbaikan RKAB 2022 di nyatakan tidak berlaku dan di hentikan sementara.

Baca Juga :  Farhat Abbas : Bentrok PT GNI Hendaknya Pemerintah Berpihak Pada Masyarakat, Korban dan Hukum Tetap Ditegakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!